nasional

SKCK Menghalangi Orang Mencari Pekerjaan, Benarkah Layak Dihapus

Sabtu, 12 April 2025 | 19:37 WIB
Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih menjadi persyaratan saat melamar kerja, Sabtu (12/4) /dok (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Masih ingat selembar surat keterangan catatan kepolisian bernama SKCK yang selalu menjadi persyaratan melamar pekerjaan. Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai pemberlakuan surat SKCK layak dihapus karena tidak selaras dengan hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi menghalangi hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan.

"Dalam hal sisi hak asasi manusia, itu (SKCK) memang sangat merugikan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 12 April 2025.

Oleh karena itu, dia mengaku sepakat dengan usulan penghapusan layanan penerbitan SKCK yang selama ini dilayani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Rismon Cek Langsung Skripsi Jokowi di Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, Hanya Dikasih Waktu 5 Menit, Tak Ada Jejak Jokowi Pernah KKN

Dalam hal ini, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Menurutnya, pemberlakuan SKCK membatasi hak asasi manusia dan sangat merugikan terutama bagi mantan narapidana ketika hendak mencari pekerjaan yang layak.

Ia mengatakan perilaku pencari kerja sebenarnya dapat terlihat saat yang bersangkutan menjalani wawancara, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan kehendak perusahaan selaku pengguna.

Baca Juga: Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp359 Triliun, PPATK Ungkap Jumlah Transaksi dan Pelakunya

Bahkan, kata dia, SKCK dapat menjadikan stigma negatif bagi orang-orang yang mempunyai catatan-catatan negatif karena pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan.

Padahal, lanjut dia, belum tentu pekerjaan yang diinginkan orang itu selaras dengan apa yang dilakukan ataupun pekerjaan tersebut selaras dengan penggunanya.

"Jangan sampai orang mau berusaha, sudah mendapatkan stigma negatif dulu, itu yang tidak boleh. Padahal saat sekarang, mantan narapidana kasus korupsi boleh mencalonkan diri dalam pilkada, kenapa mantan narapidana lainnya harus terkendala dalam mencari pekerjaan karena adanya catatan negatif dari kepolisian," kata Hibnu menegaskan.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Dirinya Betul-betul Lulusan UGM, Siapa yang Mendalilkan, Dia yang Buktikan, Siapa yang Tuduh Dia Juga yang Harus Buktikan

Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Halaman:

Tags

Terkini