Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Baca Juga: Efek Tarif Impor AS Bikin Panas! Ekspor Anjlok, PHK Masal Makin Jadi di Pabrik-Pabrik Indonesia
Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.****
Artikel Terkait
Merespon Nomenklatur TNI, Polri Tegaskan Penggunaan Istilah KKB Dalam Menangani Kelompok Kriminal di Papua
Menkominfo Bongkar! Dampak Ngeri Judi Online, Karyawan PHK, Kriminal Meningkat, dan TNI Kena Imbas! Yuk, Stop Sekarang!
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Blokir dan Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Jaringan Judol Internasional
YZ Buronan Interpol China Tertangkap di Batam Saat Lewati Pemeriksaan Imigrasi, Terlibat Judol dan Geng Kriminal
Rosan Roeslani Pastikan Danantara Tak Kebal Hukum, KPK Bisa Periksa Jika Ada Indikasi Kriminal