SKCK Menghalangi Orang Mencari Pekerjaan, Benarkah Layak Dihapus

photo author
- Sabtu, 12 April 2025 | 19:37 WIB
Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih menjadi persyaratan saat melamar kerja, Sabtu (12/4) /dok (Elizabeth Widowati )
Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih menjadi persyaratan saat melamar kerja, Sabtu (12/4) /dok (Elizabeth Widowati )

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Baca Juga: Efek Tarif Impor AS Bikin Panas! Ekspor Anjlok, PHK Masal Makin Jadi di Pabrik-Pabrik Indonesia

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X