nasional

Amien Rais Imbau Jokowi Terima Rombongan Dr. Rismon, Roy Suryo dan Tunjukkan Ijazah Asli UGM, Jika Tidak Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

Sabtu, 12 April 2025 | 15:14 WIB
Amien Rais ikut menanggapi ijazah palsu Jokowi (Ist)

Baca Juga: OPPO Watch X2 Mini Rilis Diam-Diam Bawa Fitur Sultan dan Desain Mewah Emas 18K Siap Bikin Smartwatch Lain Minder

"Nah KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda sesuai Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi atau dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," sebut Amien dan seterusnya."

"Jadi Mas Mulyono hadapi dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya, tunjukan apa adanya, tunjukan ijazah asli anda," kata Amien.

"Tentu kalau bisa ini adalah diharapkan anak bangsa, namun kalau Mas Mulyono kena hukuman 6 tahun penjara ya terima aja dan legawa," pungkas Amien.

Semakin memanas soal ijazah palsu, Jokowi pun gerah dan sudah siapkan sejumlah pengacara untuk menghadapi persoalan ini.

Jokowi sudah tunjuk pengacara untuk mengambil langkah jika ada pihak-pihak masih mempersoalkan tentang keaslian ijazah Jokowi.

Baca Juga: KPK Telusuri Peran Ridwan Kamil di Balik Skandal Korupsi Bank BJB, Kumpulkan Saksi dan Barang Bukti

Tim pengacara menganggap konteksnya lebih mengarah pada fitnah atau penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi seusai bertemu dengan Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, (9/4).

Tim Kuasa Hukum Jokowi yang hadir, yakni Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara. Kedatangan mereka sekaligus untuk bersilaturahmi dengan Jokowi.

Yakup Hasibuan mengungkapkan pertemuan mereka dengan Jokowi di antaranya membahas berbagai isu yang ramai di masyarakat.

Salah satunya mengenai mencuatnya kembali isu ijazah palsu Jokowi dari kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.***

Halaman:

Tags

Terkini