HUKAMANEWS - Berlibur tanpa izin, membuat Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam sanksi pemberhentian sementara dari tugasnya sebagai kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengaku siap mengambil langkah akan memanggil Lucky Hakim untuk meminta penjelasan secara langsung.
"Pak Bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung," kata Bima Arya, Senin, 7 April 2025.
Baca Juga: Jangan Apply Dulu! Baca Ini Biar Nggak Ketipu Lowongan Kerja Luar Negeri Abal-Abal
Pemanggilan itu akan dilakukan setelah Lucky Hakim sudah kembali berada di Indonesia. Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Hal ini jelas tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.
"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," ucapnya.
Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegasnya.
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku menyadari tindakannya melanggar prosedur, dan liburan itu dilakukan semata-mata karena permintaan anak-anaknya.****