nasional

Remisi Lagi! Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman, Publik: Koruptor Bisa Bebas Lebih Cepat?

Kamis, 3 April 2025 | 08:03 WIB
Remisi Idulfitri 2025 untuk Setya Novanto memicu perdebatan publik (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi perbincangan setelah menerima remisi khusus Idul fitri 2025.

Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) ini termasuk dalam daftar warga binaan di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Fenomena remisi bagi pelaku korupsi kembali menuai kontroversi, mengingat kasus yang menjerat Novanto merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi kerap dipertanyakan publik karena dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Apa Status Hukum Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB? KPK Sudah Kantongi Bukti Penting

Banyak pihak menilai bahwa pemotongan masa tahanan bagi koruptor justru melemahkan efek jera dan membuka celah bagi praktik serupa di masa depan.

Setya Novanto Konsisten Dapat Remisi

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, Setya Novanto termasuk di antara 288 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini.

Namun, rincian besaran remisi yang diterima Novanto tidak dijelaskan secara detail.

Pemberian remisi bagi mantan Ketua DPR ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sejak 2023, ia terus mendapatkan pengurangan hukuman setiap perayaan Idulfitri.

Baca Juga: Skandal Ganda Ridwan Kamil! Isu Perselingkuhan Memanas, KPK Siapkan Pemanggilan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Pada 2023 dan 2024, Novanto memperoleh remisi masing-masing selama satu bulan. Selain itu, dalam peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, ia juga menerima remisi tambahan selama tiga bulan.

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sejak 24 April 2018 setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan, Novanto dinyatakan berperan aktif dalam mengatur pemenang tender serta mengintervensi anggaran proyek yang akhirnya berujung pada praktik korupsi sistemik.

Halaman:

Tags

Terkini