Peran Hasto dalam Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap
Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan, Hasto disebut berperan dalam perintangan penyidikan dengan cara menginstruksikan agar bukti-bukti penting dihilangkan.
Salah satunya adalah perintah kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga meminta Kusnadi, salah satu stafnya, untuk membuang ponselnya demi menghilangkan jejak komunikasi terkait kasus ini.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Hasto turut terlibat dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap senilai Rp600 juta tersebut diberikan oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio Fridelina untuk memastikan Harun Masiku mendapatkan kursi DPR RI melalui mekanisme PAW.
Jaksa Tegaskan Eksepsi Hasto Harus Ditolak
Menanggapi eksepsi yang diajukan Hasto, jaksa KPK menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Eksepsi ini tidak berdasar dan seharusnya ditolak oleh hakim,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, sidang yang sedang berlangsung akan menjadi ajang pembuktian terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap ini.
Dalam persidangan berikutnya, pengadilan akan menggali lebih dalam apakah terdapat niat dan peran aktif dari Hasto dalam upaya mengamankan posisi Harun Masiku di DPR RI.
Dengan adanya temuan baru yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto, jaksa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang telah dikumpulkan.