Ia disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air guna menghilangkan barang bukti setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa.
Dugaan Suap dan Upaya Menghalangi Penyelidikan
Selain didakwa menghalangi penyidikan, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.
Suap itu bertujuan agar Wahyu Setiawan membantu upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Harun Masiku diharapkan menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Akibat perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman berat.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena keterkaitan dengan upaya penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Dengan argumen yang disampaikan jaksa, pengadilan kini akan mempertimbangkan apakah eksepsi Hasto diterima atau ditolak dalam sidang berikutnya.***