HUKAMANEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bukan terkait kerugian negara, melainkan dugaan suap.
Hal ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (27/3/2025), sebagai respons terhadap eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian negara.
Sebaliknya, delik yang didakwakan kepada Hasto masuk dalam kategori suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: Rekonsiliasi Jokowi-Megawati Diprediksi Gagal: Imbas Pilpres 2024 dan Kasus Hasto
Jaksa menegaskan bahwa dalil Hasto dan kuasa hukumnya yang menyebut kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar untuk ditangani KPK adalah keliru.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa komisi antirasuah berwenang menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, terlepas dari nilai kerugian negara.
Jaksa juga menyoroti penggunaan frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut, yang berarti bahwa KPK tetap memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penuntutan meskipun kasus yang ditangani tidak memenuhi ambang batas kerugian negara Rp1 miliar.
Hasto Tolak Dakwaan, Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Sementara itu, Hasto dalam eksepsinya menyatakan bahwa perkara ini tidak memiliki unsur kerugian negara.
Baca Juga: Pengacara Hasto Sebut KPK Lakukan Framing Jahat, Ada Apa di Baliknya?
Ia berpendapat bahwa dakwaan yang dialamatkan kepadanya merupakan bentuk pengulangan terhadap kasus yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).
Dalam nota keberatan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (21/3/2025), Hasto mengutip Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa lembaga tersebut hanya menangani perkara dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Menurutnya, kasus yang menjeratnya lebih bersifat politis ketimbang hukum.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.