HUKAMANEWS - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah bersiap untuk membahas Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Langkah ini diambil tidak lama setelah pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menuai banyak kritik dari berbagai kalangan.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengungkapkan potensi besar munculnya aksi protes yang masif jika revisi UU Polri tetap dipaksakan tanpa mendengar aspirasi publik.
Baca Juga: Perombakan Pendidikan Pesantren di Jawa Tengah Harga Mati, Angka Kekerasan Seksual Naik 100 Persen
"Kita baru saja menghadapi revisi UU TNI, dan kini muncul revisi UU Polri. Jika tidak dikelola dengan baik, reaksi publik bisa semakin besar," ujar Nicky dalam Media Briefing bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan pada Senin, 24 Maret 2025.
Ia menilai bahwa pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya dan terkesan terburu-buru dalam merumuskan kebijakan. Sikap ini, menurutnya, dapat semakin memperkeruh kondisi politik dan sosial di Tanah Air.
"Jika pola ini terus berlanjut, masyarakat akan semakin aktif dalam menentang kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan publik," tambahnya.
Selain itu, Nicky juga menyoroti berbagai permasalahan yang masih membayangi kinerja Polri dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Muncul Badai Eggflation, Indonesia Yakin Surplus Produksi Dalam Negeri
Jika revisi UU ini disahkan tanpa perbaikan mendasar, potensi munculnya aksi protes semakin besar.
"Dalam dua tahun terakhir, Polri telah mendapat banyak sorotan negatif. Jika revisi UU ini tidak mengakomodasi perbaikan, maka reaksi publik akan lebih keras," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, mengungkapkan bahwa revisi UU TNI yang baru saja disahkan masih menyisakan berbagai kontroversi, termasuk dalam aspek legislasi yang dinilai tidak memenuhi standar hukum ideal.
Menurutnya, hal ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri berpotensi mengalami masalah serupa, terutama terkait dengan pengawasan dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Di tengah polemik ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai revisi UU Polri.
Baca Juga: Baru Saja Arus Mudik Dimulai, Volume Kendaraan Keluar Dari Jabodetabek Sudah Naik 11,9 Persen