Menurutnya, fokus utama Komisi III DPR saat ini adalah pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Setahu saya, sampai hari ini di Komisi III belum ada pembahasan mengenai revisi UU Polri. Kami masih fokus pada revisi KUHAP," ujarnya di kompleks parlemen pada Senin, 24 Maret 2025.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU Polri.
"Sampai saat ini, belum ada Surpres terkait revisi UU Polri," kata Adies.
Meskipun belum ada pembahasan resmi, kekhawatiran publik terhadap potensi dampak revisi UU Polri tetap tinggi.
Dengan adanya catatan kontroversial dalam revisi UU TNI, banyak pihak yang semakin waspada terhadap langkah revisi UU Polri yang dikhawatirkan akan berimbas pada kehidupan sipil serta kebebasan demokrasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
UU TNI Baru, Larangan Berbisnis dan Berpolitik Tetap Berlaku, Publik Harus Aktif Mengawal!
UU TNI dan Bahaya Delegitimasi Kekuasaan: Lampu Kuning untuk Pemerintahan Prabowo
Aksi Memanas Ratusan Pendemo Bakar Gedung DPRD Kota Malang, Bentuk Kemarahan Atas Disahkannya UU TNI
Usai Malang, Kini Surabaya Bergerak Tolak UU TNI dan Kembalikan TNI ke Barak, Militer Jangan Arogan!
Di Tengah Panasnya Penolakan UU TNI, Pemerintah Umumkan Nama Pengurus Danantara, Ada Mantan Napi, Ada Juga Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP