Belum Kelar UU TNI, Kini DPR Siapkan Revisi UU Polri, Pakar Peringatkan Dampak Sosial, Berpotensi Picu Gelombang Massa

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 06:00 WIB
Potret Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (instagram.com/divisihumaspolri) (HukamaNews.com / instagram @divisihumaspolri)
Potret Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (instagram.com/divisihumaspolri) (HukamaNews.com / instagram @divisihumaspolri)

Menurutnya, fokus utama Komisi III DPR saat ini adalah pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Setahu saya, sampai hari ini di Komisi III belum ada pembahasan mengenai revisi UU Polri. Kami masih fokus pada revisi KUHAP," ujarnya di kompleks parlemen pada Senin, 24 Maret 2025.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU Polri.

"Sampai saat ini, belum ada Surpres terkait revisi UU Polri," kata Adies.

Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Langsung Laga Indonesia vs Bahrain, Selasa Malam Ini di Stadion GBK, Nanti Malam Kita Nonton!

Meskipun belum ada pembahasan resmi, kekhawatiran publik terhadap potensi dampak revisi UU Polri tetap tinggi.

Dengan adanya catatan kontroversial dalam revisi UU TNI, banyak pihak yang semakin waspada terhadap langkah revisi UU Polri yang dikhawatirkan akan berimbas pada kehidupan sipil serta kebebasan demokrasi di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X