Beberapa di antaranya adalah:
- Nur Setiawan Sidik (Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara): Rp1,5 miliar
- Akhmad Afif: Rp9,5 miliar
- Amanna Gappa: Rp3,2 miliar
- Rieki Meidi: Rp785,1 juta
- Halim Hartono: Rp28,5 miliar
- Arista Gunawan: Rp12,3 miliar
Baca Juga: Apple Rilis Fitur Revolusioner! Tap to Pay Kini Bisa Digunakan di 9 Negara Eropa, UMKM Makin Untung
- Freddy Gondowardojo (pemilik PT Mitra Kerja Prasarana): Rp64,2 miliar
Dengan besarnya dana yang mengalir ke berbagai pihak, proyek ini benar-benar menjadi bancakan bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Sayangnya, akibat perbuatan mereka, masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari jalur kereta ini justru harus menanggung dampaknya.
Jeratan Hukum Menanti, Tapi Apakah Setimpal?
Prasetyo Boeditjahjono kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini telah lebih dulu divonis, dengan hukuman penjara berkisar 3,5 hingga 7 tahun serta denda dan uang pengganti.
Baca Juga: Xiaomi EV Pecah Rekor! SU7 Terjual 200.000 Unit, Produksi Ngebut dan Mobil Listrik Baru Siap Rilis!