Namun, sebagian pihak mempertanyakan apakah koordinasi yang lebih ketat ini akan membatasi ruang gerak independensi TNI dalam beberapa aspek strategis.
2. Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit Naik hingga 62 Tahun
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah kenaikan usia pensiun prajurit TNI.
Sebelumnya, batas usia pensiun prajurit bervariasi antara 55 hingga 58 tahun, tergantung pada jabatan dan kepangkatan.
Baca Juga: Amerika Serikat Dominasi Pasar Ekspor Non Migas Jawa Tengah, Februari 2025 Naik
Dengan revisi ini, batas usia pensiun ditingkatkan menjadi rentang 55 hingga 62 tahun.
Perubahan ini disebut mengikuti pola yang telah diterapkan oleh institusi lain, dengan tujuan untuk memaksimalkan pengalaman dan keahlian prajurit yang masih produktif.
Namun, ada pula kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memperlambat regenerasi di tubuh TNI serta mengurangi kesempatan bagi generasi muda untuk naik ke posisi strategis.
3. Pasal 47: Prajurit Aktif Bisa Jabat di Kementerian dan Lembaga Negara
Pasal 47 menjadi poin yang paling kontroversial dalam revisi UU TNI. Sebelum revisi, prajurit TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga tertentu.
Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Dari Wajah KPK ke Pengacara Kontroversial, Benarkah Berubah Haluan?
Namun, dalam revisi terbaru, jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah.
Dasco mencontohkan bahwa Kejaksaan Agung kini masuk dalam daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Salah satu posisinya adalah Jaksa Agung Muda Pidana Militer, yang sesuai dengan regulasi di Undang-Undang Kejaksaan.
Selain itu, lembaga yang mengelola perbatasan juga termasuk dalam daftar baru karena memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi TNI.