Penyalurannya juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya.
Dengan demikian, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan kewajiban ini tepat waktu agar manfaatnya bisa dirasakan oleh para mustahik (penerima zakat) yang berhak menerimanya.
BAZNAS juga memastikan bahwa distribusi zakat fitrah akan mengikuti prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).
Penyaluran akan diberikan kepada delapan golongan penerima zakat sesuai ketentuan syariat Islam, seperti fakir, miskin, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Dampak Kenaikan Zakat Fitrah Bagi Masyarakat
Kenaikan besaran zakat fitrah tentunya menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Sebagian memahami bahwa ini adalah langkah yang perlu diambil agar zakat tetap sesuai dengan kebutuhan mustahik.
Namun, ada juga yang merasa terbebani dengan kenaikan ini, terutama bagi mereka yang memiliki banyak tanggungan.
Menanggapi hal ini, Kiai Noor menegaskan bahwa umat Muslim yang mengonsumsi beras di bawah atau di atas standar harga beras premium dapat menyesuaikan jumlah zakat fitrah sesuai kemampuan dan daerahnya.
Baca Juga: Pasangan Ganda Putra Sabar/Reza Siap Berikan Permainan Terbaik di Final All England 2025
Artinya, umat Muslim masih memiliki fleksibilitas dalam menunaikan kewajiban ini, selama sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Zakat Fitrah dan Momentum Berbagi di Bulan Ramadhan
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, termasuk berzakat.