HUKAMANEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per individu.
Angka ini mengalami kenaikan seiring dengan perubahan harga beras premium yang menjadi acuan dalam penentuan zakat fitrah.
Keputusan ini diambil demi memastikan zakat yang dibayarkan tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini dan sesuai syariat Islam.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menegaskan bahwa kenaikan ini telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan faktor harga bahan pokok.
Baca Juga: Rapat DPR RI di Hotel Mewah Saat Efisiensi Anggaran, Publik Bertanya: Prioritas atau Pemborosan?
“Berdasarkan kajian yang teliti, BAZNAS RI memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, serta fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Alasan Kenaikan Zakat Fitrah 2025
Kenaikan zakat fitrah ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga beras premium yang terus mengalami perubahan.
BAZNAS menggunakan standar harga beras 2,5 kg atau 3,5 liter untuk menetapkan besaran zakat fitrah, yang berbeda di setiap daerah.
Meskipun angka Rp47 ribu berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), umat Muslim di daerah lain dapat menyesuaikan dengan standar harga beras di wilayah masing-masing.
Selain itu, nilai fidyah juga mengalami penyesuaian menjadi Rp60 ribu per jiwa per hari.
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, dan nilainya ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di suatu daerah.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayarkan?
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Artikel Terkait
Aparatur Sipil Negara Provinsi Jawa Tengah Sumbang Zakat Mencapai 57 Milyar Rupiah Di Tahun 2022
Bingung Mau Berzakat? Ini Daftar 170 Lembaga Amil Zakat Kantongi Izin dari Kemenag, Dijamin Amanah dan Tepat Sasaran
MBG Baiknya Menggunakan Dana Zakat Atau Modal Asing
Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak, Kementerian Agama Tengah Pelajari Konsepnya
Besaran Zakat Maal dan Profesi di Bangka Selatan Naik, Ini Penjelasannya