2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
3. Tentukan provinsi tempat penukaran.
4. Pilih tanggal dan jam penukaran yang tersedia.
5. Isi data diri seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email.
6. Masukkan jumlah uang yang ingin ditukar sesuai ketentuan.
7. Setelah registrasi, akan muncul bukti pemesanan layanan penukaran.
8. Datang ke lokasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
Dengan sistem ini, masyarakat bisa menghindari antrean panjang dan mendapatkan pelayanan lebih nyaman.
Jadwal dan Batas Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
BI telah menetapkan empat periode penukaran uang baru Lebaran 2025, berikut jadwalnya:
- Periode I: 3-9 Maret 2025 (pendaftaran mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB).
- Periode II: 10-16 Maret 2025 (pendaftaran mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB).
- Periode III: 17-23 Maret 2025 (pendaftaran mulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB).
- Periode IV: 24-27 Maret 2025 (pendaftaran mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB).