“Pada 9 Januari 2020, terdakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air. Selain itu, terdakwa juga memerintahkan Kusnadi, stafnya, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa dari penyidik KPK,” ungkap JPU dalam persidangan.
Menurut jaksa, instruksi tersebut bertujuan menghilangkan barang bukti yang dapat mengaitkan Hasto dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Jaksa juga menjelaskan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan sejak 2019 terhadap dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU.
Jejak Harun Masiku dan Upaya Menghindari KPK
JPU KPK merinci bagaimana Harun Masiku berupaya menghindari petugas KPK setelah menerima perintah dari Hasto.
Pada 8 Januari 2020, KPK menerima informasi mengenai komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F terkait penerimaan uang dalam proses penetapan Harun sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Tak lama setelah Wahyu Setiawan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Harun Masiku disebut langsung menjalankan instruksi dari Hasto.
Harun bersama Nurhasan menemui seseorang di Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta sebelum akhirnya menghilang dari pantauan KPK.
Baca Juga: Viral! Polisi Patwal Diduga Tendang Pemotor di Puncak Bogor, Begini Klarifikasi Polres
“Pada pukul 18.52 WIB, telepon genggam milik Harun Masiku sudah tidak aktif dan tidak terlacak. Selanjutnya, melalui update posisi telepon genggam Nurhasan, diketahui bahwa pada pukul 20.00 WIB Harun dan Kusnadi terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),” lanjut jaksa.
Pihak KPK pun langsung mendatangi PTIK untuk menangkap Harun Masiku. Namun, mereka gagal menemukan buronan tersebut.
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan dan keberadaannya masih menjadi misteri.
Hasto: Supremasi Hukum Harus Dijaga
Dalam pernyataannya, Hasto berharap agar kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia.