HUKAMANEWS - Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik ilegal penyuntikan Gas LPG subsidi ke dalam tabung non-subsidi di beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita 1.797 tabung Gas LPG oplosan.
Barang bukti lain yang diamankan termasuk alat suntik, pipa besi, dan segel tabung LPG ukuran 12 kilogram.
"Total barang bukti yang sudah kami sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung LPG," ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Selain tabung oplosan, polisi juga menyita karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pikap, satu unit truk, serta tiga buah handphone milik para pelaku.
Modus Pelaku: Membeli Gas Subsidi untuk Dijual Mahal
Nunung menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari para pengecer di sekitar lokasi.
Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg berwarna merah dan dijual dengan harga non-subsidi sebesar Rp190 ribu per tabung.
"Modus operandi mereka adalah mengumpulkan tabung gas subsidi sebanyak mungkin dari berbagai tempat sekitar lokasi penyuntikan," terang Nunung.
"Setelah itu, mereka menjual kembali gas dalam tabung ukuran 12 kg dengan harga jauh lebih tinggi dari harga subsidi," tambahnya.
Dampak Besar bagi Masyarakat dan Negara
Praktik ilegal ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada Gas LPG 3 kg bersubsidi.