HUKAMANEWS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
Tom Lembong menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuktikan fakta yang sebenarnya dalam sidang pembuktian mendatang.
“Kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan. Sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi,” ujar Tom Lembong kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Majelis hakim memberikan keputusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong.
Meskipun nota keberatan ditolak, eks Mendag RI ini tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan,” kata Tom Lembong.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi! Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Lanjut ke Tahap Pembuktian
Dalam persidangan ini, majelis hakim juga mengizinkan pihaknya untuk menerima hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dokumen tersebut akan disampaikan oleh jaksa dalam sidang pembuktian berikutnya.
Tom Lembong menilai laporan hasil audit BPKP merupakan haknya sebagai terdakwa.
Ia menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan memberikan akses terhadap dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang dihadapinya.