HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan dan aplikator untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi serta kurir online.
Imbauan ini menjadi sorotan karena menyangkut lebih dari satu juta pekerja di sektor transportasi dan logistik digital.
Besaran bonus tunai akan disesuaikan dengan keaktifan kerja masing-masing penerima.
Skema ini dinilai lebih adil karena mempertimbangkan kontribusi individu dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Baca Juga: Skandal Korupsi BJB Terbongkar! Ratusan Miliar Raib, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Mekanisme pemberian bonus akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Rencananya, regulasi ini akan diterbitkan pada Selasa, memastikan adanya kejelasan bagi perusahaan dan pekerja.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal.
Pengemudi dan kurir online telah menjadi tulang punggung layanan transportasi serta logistik di Indonesia.
Di tengah meningkatnya biaya hidup, bonus Hari Raya ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Bicara Soal Pengaruh Perubahan Iklim Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Terlebih, banyak dari mereka yang menggantungkan penghasilan harian dari jumlah pesanan yang diterima.
Para pengemudi dan kurir online menyambut baik kebijakan ini.
Banyak yang berharap kebijakan ini tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga memiliki sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan.
Di sisi lain, beberapa aplikator masih menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah konkret.