nasional

Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto Gugur, Benarkah KPK Takut Kalah?

Senin, 10 Maret 2025 | 18:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, saat dikawal petugas KPK sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos)

HUKAMANEWS - Sidang praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami drama baru.

Sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat diskors oleh hakim.

Penyebabnya, berkas perkara Hasto telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK melalui tim Biro Hukumnya meminta agar sidang praperadilan ini dinyatakan gugur.

Argumen yang digunakan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Gagal Jadi Gubernur DKI Jakarta, Penyidik KPK Sambangi Rumah Ridwan Kamil untuk Digeledah, Terkait Kasus Apa Ya?

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka sidang praperadilan otomatis gugur.

"SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan," ujar tim hukum KPK dalam sidang, dikutip dari detikNews.

Tim kuasa hukum Hasto menilai tindakan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum.

Mereka menuduh KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas agar tidak perlu menghadapi praperadilan.

Baca Juga: Ssst, Dibalik Minyak Goreng MinyaKita, Ada Proyek Merugi

Menurut Maqdir Ismail, pengacara Hasto, KPK takut kalah dalam sidang ini.

"Mungkin KPK tidak memikirkan itu. Mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong," kata Maqdir.

Dengan dilimpahkannya berkas ke Pengadilan Tipikor, maka sidang pertama Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sidang perdana ini akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman:

Tags

Terkini