Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto Gugur, Benarkah KPK Takut Kalah?

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 18:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, saat dikawal petugas KPK sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, saat dikawal petugas KPK sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos)

Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Strategi KPK atau Manuver Politik?

Keputusan KPK mempercepat pelimpahan berkas menimbulkan berbagai spekulasi.

Di satu sisi, KPK berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Namun di sisi lain, ada anggapan bahwa ini adalah strategi menghindari praperadilan yang berpotensi menggugurkan status tersangka Hasto.

Praktik seperti ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK memang kerap melakukan langkah serupa untuk memastikan kasus tetap berjalan di meja hijau.

Baca Juga: Kata Ibu-Ibu Warga Kuningan Semarang, Ini Untungnya Belanja di Gerai Pangan Murah Kantor Pos Indonesia

Namun, tuduhan bahwa KPK sengaja "menghindar" tetap menjadi sorotan.

Dinamika ini juga menimbulkan tanda tanya besar terkait independensi proses hukum di Indonesia.

Apakah hukum benar-benar menjadi alat menegakkan keadilan, atau justru dijadikan senjata politik untuk kepentingan tertentu?

Publik Menanti Jalannya Sidang

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 14 Maret mendatang akan menjadi panggung utama bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Puasa Tapi Kok Konsumsi Pangan Melonjak, Ini Strategi Pemerintah Pusat

Hasto dan tim hukumnya tentu akan memanfaatkan momen ini untuk membuktikan tudingan mereka terhadap KPK.

Sementara itu, KPK akan berusaha mempertahankan dakwaan yang telah disusun.

Bagaimana jalannya persidangan nanti masih menjadi tanda tanya. Namun yang jelas, publik menunggu transparansi dan objektivitas dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X