nasional

Besaran Zakat Maal dan Profesi di Bangka Selatan Naik, Ini Penjelasannya

Senin, 10 Maret 2025 | 09:22 WIB
Besaran zakat maal dan profesi di Bangka Selatan naik pada Ramadan 2025 (HukamaNews.com / Baznas)

HUKAMANEWS - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan besaran zakat maal dan zakat profesi mengalami kenaikan pada Ramadan 2025.

Meskipun tidak signifikan, kenaikan ini menyesuaikan dengan harga emas yang terus bergerak naik.

Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan, Jamaludin, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ramadan Hijau, Menggugah Kesadaran Ekologis di Tengah Tradisi Ibadah

Zakat fitrah tetap ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Sementara fidyah bagi yang tidak bisa berpuasa tetap sebesar Rp30.000 per hari.

Namun, untuk zakat maal, nilai yang harus dikeluarkan umat Islam mengalami peningkatan.

Jika pada tahun 2024 zakat maal dihitung berdasarkan harga emas Rp961.200 per gram, maka pada 2025 perhitungannya menggunakan harga emas terbaru, yakni Rp1.008.069 per gram.

Baca Juga: Puji Tuhan! Paus Fransiskus Pulih dari Pneumonia, Ini Kondisi Terbarunya di Usia 88 Tahun

Dengan standar minimal 85 gram emas atau 226,95 mata, maka total nilai zakat maal yang harus dikeluarkan mencapai Rp85.685.927.

"Ada kenaikan sekitar Rp3.983.927 dibandingkan tahun lalu. Masyarakat yang memiliki emas sebanyak 85 gram dan sudah disimpan selama satu tahun wajib membayar zakat maal sebesar Rp178.512 per bulan atau Rp2.142.148 per tahun," ungkap Jamaludin, Jumat (7/3).

Selain itu, zakat profesi juga mengalami kenaikan seiring dengan peningkatan standar penghasilan tahunan yang dikenakan zakat.

Baca Juga: Transisi Energi Tak Hanya Soal Mengganti Energi Kotor Menuju Energi Bersih, Tapi Juga Harus Adil Bagi Kelompok Rentan

Pada 2024, zakat profesi dikenakan bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan Rp81.702.000 atau sekitar Rp6.808.500 per bulan.

Kini, pada 2025, standar penghasilan yang wajib dizakati naik menjadi Rp85.685.927 per tahun atau Rp7.140.493,92 per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini