Dengan perhitungan ini, besaran zakat profesi yang wajib dikeluarkan adalah Rp2.142.148,17 per tahun atau Rp178.512,35 per bulan.
"Kami mengacu pada standar yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di mana harga emas menjadi patokan utama dalam penentuan zakat maal dan profesi," jelasnya.
Lebih lanjut, Jamaludin mengimbau agar masyarakat segera menunaikan zakat tanpa harus menunggu akhir Ramadan.
Menurutnya, semakin cepat zakat ditunaikan, semakin cepat pula manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerima.
"Masyarakat bisa membayarkan zakatnya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap masjid. Dengan membayar zakat lebih awal, distribusi kepada yang membutuhkan bisa berjalan lebih cepat," imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui program "Desa Sadar Zakat".
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran umat Islam dalam berzakat sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya zakat dalam mensucikan harta dan membantu sesama.
"Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Dengan berzakat, kita turut membantu mereka yang membutuhkan dan memastikan bahwa harta yang kita miliki benar-benar bersih dan berkah," pungkasnya.
Dengan adanya kenaikan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya zakat dan segera menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya sebagai ibadah, zakat juga menjadi sarana pemerataan ekonomi bagi umat Islam di Bangka Selatan.***
Artikel Terkait
Aparatur Sipil Negara Provinsi Jawa Tengah Sumbang Zakat Mencapai 57 Milyar Rupiah Di Tahun 2022
Bingung Mau Berzakat? Ini Daftar 170 Lembaga Amil Zakat Kantongi Izin dari Kemenag, Dijamin Amanah dan Tepat Sasaran
Ingin Bayar Zakat Fitrah Secara Daring? Begini 4 Tips Memilih Lembaga Zakat Online yang Kredibel dan Amanah
MBG Baiknya Menggunakan Dana Zakat Atau Modal Asing
Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak, Kementerian Agama Tengah Pelajari Konsepnya