nasional

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar Jumat Depan, Jaksa KPK Siap Ungkap Peran di Kasus Suap Harun Masiku

Sabtu, 8 Maret 2025 | 20:30 WIB
Hasto Kristiyanto hadapi sidang kasus suap di PN Jakpus. Jaksa siap bacakan dakwaan. (HukamaNews.com / PN Jakpus)

HUKAMANEWS – Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan digelar pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai salah satu petinggi partai berkuasa.

Keterlibatan Hasto dalam skandal ini memicu spekulasi luas tentang dinamika politik di balik proses hukum yang berjalan.

Akankah persidangan ini membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?

Baca Juga: Skandal Anggaran MBG! Benarkah Rp8 Ribu Cukup untuk Makanan Bergizi Anak? KPK Mulai Selidiki

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi jadwal persidangan ini dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan dakwaan terhadap Hasto yang diduga berperan dalam suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tidak hanya itu, Hasto juga dituding menghalang-halangi penyidikan dengan berbagai cara, termasuk memerintahkan stafnya untuk menghilangkan barang bukti.

Manuver Hukum dan Gugatan Praperadilan

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Perempuan Internasional, Momen Lawan Ketidaksetaraan Gender di Seluruh Dunia

Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan terlalu cepat tanpa menunggu putusan praperadilan.

Menurut Maqdir, KPK seharusnya menghentikan semua proses penyidikan hingga ada putusan hukum tetap atas status tersangka kliennya.

Namun, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pelimpahan perkara telah melalui prosedur yang sesuai tanpa ada tekanan atau kepentingan tertentu.

“Proses ini sudah sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Tidak ada yang dipercepat atau diperlambat,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini