nasional

Mudik Gratis DKI 2025 Dibuka! Simak Syarat dan Kota Tujuan untuk Pulang Kampung dengan Nyaman dan Aman

Rabu, 5 Maret 2025 | 05:17 WIB
Pemprov DKI buka Mudik Gratis 2025! Pendaftaran 7-25 Maret, prioritas pemudik bermotor. Cek rute, syarat, dan cara daftar di sini. (UlasBandung.com / Pemprov DKI Jakarta)

HUKAMANEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program Mudik Gratis 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk pulang kampung tanpa biaya.

Program ini akan berlangsung mulai 7 Maret hingga 25 Maret 2025 dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan tambahan armada dan kota tujuan yang lebih luas, mudik tahun ini dijamin lebih nyaman.

Bagi yang ingin membawa sepeda motor, ada fasilitas khusus yang bisa dimanfaatkan agar perjalanan semakin praktis.

Baca Juga: Jabodetabek Tenggelam Baru Ribut Evaluasi IMB Usaha Wisata dan Kafe di Puncak Bogor, Kemarin Kemana Aja?

Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis mulai 7 Maret hingga 25 Maret 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu warga Jakarta yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman dengan aman dan nyaman.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta mudik gratis ini.

Syarat utama adalah memiliki Kartu Keluarga (KK) serta KTP DKI Jakarta sebagai bukti domisili yang sah.

Baca Juga: Atmosfer Bergejolak Bikin Hujan Disertai Petir Terjadi di Wilayah Pulau Jawa

Lebih Banyak Bus, Lebih Banyak Kota Tujuan

Pada Lebaran 2025 ini, Pemprov DKI telah menyiapkan 293 unit bus untuk arus mudik, meningkat 21 persen dibandingkan tahun lalu.

Bus-bus ini akan mengantarkan pemudik ke 20 kota di enam provinsi berbeda.

Adapun kota tujuan yang tersedia dalam program mudik gratis ini meliputi Palembang (Sumatera Selatan), Bandar Lampung (Lampung), Kuningan dan Tasikmalaya (Jawa Barat), serta 10 kota di Jawa Tengah seperti Tegal, Pekalongan, dan Sragen.

Halaman:

Tags

Terkini