Menurut Ade Ary, penyidik memiliki cukup bukti untuk menahan Nikita dan asistennya.
"Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka," tambahnya.
Nikita Mirzani dan IM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selama masa penahanan, polisi akan terus mendalami kasus serta melengkapi berkas perkara.
Sebelum Nikita Mirzani ditahan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***