HUKAMANEWS - Sidang praperadilan kedua Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (3/3/2025).
Proses hukum Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan.
Apakah ini strategi politik atau murni upaya hukum untuk melawan status tersangkanya?
Pengadilan menjadwalkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan dua agenda utama.
Baca Juga: Honor Magic Series Dapat Update 7 Tahun! Saingi Samsung dan Apple dengan Fitur AI Super Canggih
Gugatan pertama menguji legalitas penetapan tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Sementara gugatan kedua terkait dugaan obstruction of justice dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Hakim Tunggal Afrizal Hadi memimpin sidang pertama di ruang sidang 01, sedangkan sidang kedua dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu di ruang sidang 06.
Kedua sidang ini menentukan apakah KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Baca Juga: Harga HP Turun Gila-Gilaan! Galaxy S25 Ultra dan Pixel 9 Pro XL Diskon Besar-besaran
Langkah praperadilan ini bukan yang pertama bagi Hasto. Sebelumnya, permohonan praperadilan pertamanya ditolak oleh Hakim Djuyamto karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah untuk dua kasus yang berbeda.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," ujar Djuyamto dalam putusannya pada 13 Februari 2025.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Hasto tetap berlaku. Namun, tim kuasa hukum Hasto kembali melayangkan gugatan baru untuk memperjuangkan nasib kliennya.