"Terhadap para remaja yang hendak tawuran tersebut dilakukan langkah pembinaan. Pembinaan melibatkan orang tua, perwakilan pihak sekolah dan pemerintah desa," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Tecno Spark Slim Resmi Hadir! Smartphone Tertipis di Dunia dengan Layar 144Hz dan Baterai Jumbo
Kasat Reskrim mengimbau kepada warga Kabupaten Purbalingga agar bersama-sama mengawasi aktivitas anak. Pastikan anak sudah pulang ke rumah maksimal jam sembilan atau sepuluh malam. Selain itu, orang tua harus mengetahui pergaulan anak-anaknya.