- Indra Suryaningrat: Rp77,2 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo: Rp39,2 miliar
- Hendrogiarto Antonio: Rp41,2 miliar
- Ali Sanjaya: Rp47,8 miliar
- Hans Falita Hutama: Rp74,5 miliar
- Eka Sapanca: Rp32,0 miliar
Dari jumlah yang telah disita, masih ada selisih sekitar Rp12,8 miliar dari total kerugian negara yang belum terungkap.
Baca Juga: Pekan Depan Sidang Tom Lembong Dimulai! Skema Korupsi Impor Gula 2015-2016 Terbongkar
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah masih ada dana lain yang disembunyikan atau tersangka tambahan yang belum tersentuh hukum?
Skandal ini berawal dari kebijakan impor gula yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong.
Ia memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, dengan alasan menjaga stok nasional dan stabilitas harga.
Namun, kebijakan ini diduga melanggar aturan, karena seharusnya impor dilakukan dalam bentuk gula kristal putih langsung oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Lebih Hemat! Tiket Pesawat Turun dan Tarif Tol Dapat Diskon, Cek Info Lengkapnya!
Selain itu, penerbitan izin impor dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Hal ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan praktik korupsi yang merugikan negara.