HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 kembali menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp565,3 miliar dari sembilan tersangka yang terlibat dalam skandal ini.
Angka fantastis ini menambah deretan kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Publik kini menanti kejelasan nasib para tersangka dan kemungkinan pengembalian total kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar.
Kejagung mengungkapkan penyitaan uang ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang tersebut telah diamankan dan dititipkan di rekening penampungan lain di Bank Mandiri.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang terus berjalan terhadap para tersangka.
Perkara ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit dan menemukan kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan temuan tersebut, Kejagung bergerak cepat untuk menyita uang hasil tindak pidana korupsi dari sembilan tersangka utama.
Berikut adalah rincian penyitaan uang dari masing-masing tersangka:
- Tony Wijaya: Rp150,8 miliar
- Wisnu Hendraningrat: Rp60,9 miliar
- Hansen Setiawan: Rp41,3 miliar
Artikel Terkait
Bongkar Kekayaan Tersangka Korupsi Pertamina Edward Corne, Benarkah Hanya Rp4,36 Miliar?
Pernah Dikecam Ahok! Ini Rincian Harta Riva Siahaan, Bos Pertamina Patra Niaga yang Terseret Korupsi Minyak
Kejagung Buka Suara Pengeledahan Terminal BBM Banten, 9 Bos Pertamina Patra Niaga Terjerat Kasus Korupsi
Pekan Depan Sidang Tom Lembong Dimulai! Skema Korupsi Impor Gula 2015-2016 Terbongkar
Bersih-Bersih Pertamina! Kejagung Bongkar Korupsi, Khalid Zabidi: Fokus Mafia Migas, Jangan hanya Isu Oplosan