nasional

Daftar 9 Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung, Bongkar Modus Licik dan Uang Ratusan Miliar Disita

Minggu, 2 Maret 2025 | 11:00 WIB
Kasus korupsi impor gula 2015-2016, Kejagung sita Rp565 M (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 kembali menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp565,3 miliar dari sembilan tersangka yang terlibat dalam skandal ini.

Angka fantastis ini menambah deretan kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Publik kini menanti kejelasan nasib para tersangka dan kemungkinan pengembalian total kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar.

Baca Juga: Bersih-Bersih Pertamina! Kejagung Bongkar Korupsi, Khalid Zabidi: Fokus Mafia Migas, Jangan hanya Isu Oplosan

Kejagung mengungkapkan penyitaan uang ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang tersebut telah diamankan dan dititipkan di rekening penampungan lain di Bank Mandiri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang terus berjalan terhadap para tersangka.

Perkara ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit dan menemukan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejagung bergerak cepat untuk menyita uang hasil tindak pidana korupsi dari sembilan tersangka utama.

Baca Juga: Fotografi Setara Kamera Profesional? Vivo X200 Ultra dengan ZEISS Plus Fujifilm Buktikan Kemampuannya!

Berikut adalah rincian penyitaan uang dari masing-masing tersangka:

- Tony Wijaya: Rp150,8 miliar

- Wisnu Hendraningrat: Rp60,9 miliar

- Hansen Setiawan: Rp41,3 miliar

Halaman:

Tags

Terkini