Seiring dirumahkannya ribuan buruh Sritex, Noel memastikan hak-hak para buruh yang ter-PHK dapat terpenuhi, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Para korban PHK juga dipastikan mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi itu adalah tugas kita sebagai pemerintah,” pungkasnya.
Adapun, tim kurator kepailitan Sritex telah melakukan PHK massal terhadap pekerja Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025.
Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah yang diterima, total sebanyak 9.604 pekerja Sritex yang terkena PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. Kurator juga telah melakukan PHK pada Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya.
Dengan demikian, total pekerja yang di PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.669 orang.***