HUKAMANEWS - Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait insiden ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir lima jam, Razman dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik.
Kasus ini menyeret sejumlah pasal yang cukup serius, namun Razman tetap yakin tidak bersalah.
Lantas, apakah ia benar-benar melanggar hukum, atau ini hanya polemik hukum belaka?
Baca Juga: Tokoh Agama dan Lintas Iman Riau Bersatu Hadapi Krisis Lingkungan
Razman Nasution Diperiksa Selama Lima Jam
Razman Arif Nasution akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya di Bareskrim Polri pada Rabu (26/2/2025).
Selama hampir lima jam, ia menjawab 24 pertanyaan dari penyidik terkait kericuhan di PN Jakarta Utara yang terjadi pada 6 Februari 2025.
Usai pemeriksaan, Razman memberikan pernyataan kepada awak media dan mengungkapkan bahwa dirinya turut menyaksikan rekaman CCTV yang merekam jalannya insiden di ruang sidang.
"Kami juga tadi melihat video, apakah itu dari CCTV atau video resmi dari pengadilan," ujar Razman.
Tiga Pasal yang Disangkakan, Razman Merasa Aneh
Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, serta Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang.
Namun, Razman mengaku tidak melihat adanya unsur pelanggaran dalam peristiwa tersebut.
"Kok kayaknya unsurnya sulit dikatakan bahwa kami melanggar tiga pasal itu. Saya pun kaget tadi begitu runutnya video itu," ucap Razman dengan nada heran.