nasional

Korupsi Minyak Mentah hingga Rp193 Triliun, Kejagung Tahan 7 Tersangka

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:00 WIB
Skandal migas terbesar! Kejagung bongkar korupsi minyak mentah Pertamina, tahan 7 tersangka, dan usut kerugian Rp193,7 triliun. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS – Indonesia kembali diguncang kasus korupsi berskala besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dugaan korupsi yang terjadi dalam periode 2018-2023 ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Angka ini masih bisa bertambah setelah audit resmi dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025,Pastikan Ibadah Puasa Makin Teratur!

Penyelidikan yang dilakukan Kejagung melibatkan 96 saksi dan dua ahli hukum yang mendukung pengungkapan kasus ini.

Juru bicara Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap mereka,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Pakai RAM Micron! Keputusan Berani atau Strategi Diam-Diam?

Siapa Saja yang Terlibat?

Nama-nama tersangka dalam kasus ini bukanlah sosok sembarangan. Mereka merupakan tokoh kunci di berbagai posisi strategis dalam sektor minyak dan gas. Berikut daftar lengkapnya:

1. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

2. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Halaman:

Tags

Terkini