HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Keputusan ini muncul setelah terbukti adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilbup Serang 2024.
Keputusan ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama karena PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari ke depan.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Baca Juga: Xiaomi 15 Ultra dan SU7 Ultra, Gebrakan Teknologi di 2025 yang Siap Mengguncang Pasar!
MK Batalkan Hasil Pilbup Serang, KPU Wajib Gelar PSU
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 70/PHPU.PUB-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS.
PSU ini harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
Putusan ini bukan tanpa alasan. MK menemukan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang secara terang-terangan mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Baca Juga: Ketimbang Semprot Pestisida, Petani Sukoharjo Pilih Lepas Burung Hantu Untuk Mengusir Hama Tikus
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa ketidaknetralan ini bukan hanya pelanggaran Undang-Undang Desa, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
Ketidaknetralan Kepala Desa Jadi Pemicu Putusan MK
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa praktik keberpihakan kepala desa dalam Pilbup Serang 2024 telah memberikan keuntungan signifikan bagi pasangan calon nomor urut 2.
Akibatnya, MK menilai hasil Pilbup Serang tidak sah dan harus dibatalkan sepenuhnya. Keputusan ini berdampak besar, sebab seluruh rangkaian pemungutan suara harus diulang dari awal.