nasional

Mafia Tanah di Wilayah Paga Laut Tangerang Terbongkar, Polri Pastikan Ada Tersangka Baru

Selasa, 25 Februari 2025 | 06:00 WIB
Kasus pagar laut Tangerang terus berkembang! Polri buka peluang tersangka baru dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, terus bergulir dengan perkembangan baru yang mengejutkan.

Polri mengindikasikan adanya tersangka lain yang berpotensi terseret dalam kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kohod dan tiga orang lainnya ini.

Langkah hukum yang ditempuh dipastikan akan menyasar seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Dengan semakin kuatnya bukti, publik pun menanti siapa lagi yang bakal dijerat dalam skandal ini.

Baca Juga: Infinix Note 50 Series Pakai AI DeepSeek R1, Fitur Canggih Ini Bikin Folax Makin Pintar!

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa kasus ini belum berakhir.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami penyidikan.

"Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak berdiri sendiri," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).

Pernyataan ini mempertegas bahwa penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tolong Perhatikan, Ribuan Pelajar di Papua Masih Lanjut Demo Tuntut Pendidikan Gratis, Bukan MBG

Menurut Djuhandhani, proses pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang tidak dilakukan dalam waktu singkat.

Ada serangkaian tahapan yang memungkinkan adanya lebih banyak aktor di balik layar.

Empat tersangka yang sudah diamankan dalam kasus ini adalah Kades Kohod, Arsin, UK selaku Sekretaris Desa, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.

Mereka diduga kuat telah bekerja sama dalam menerbitkan dokumen palsu, mulai dari girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga surat keterangan tanah.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Danantara! Langkah Berani RI Masuki Liga Ekonomi Dunia dengan Investasi Jumbo

Halaman:

Tags

Terkini