HUKAMANEWS – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam menemukan adanya indikasi penerbitan dokumen tanah yang diduga ilegal.
Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Yunihar.
Mengenakan jaket dan topi hitam serta masker putih, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.
Sang pengacara, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Jejak Pemalsuan Dokumen Tanah di Desa Kohod
Kasus ini bermula dari laporan adanya pemalsuan surat tanah yang dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Penyidik menemukan bahwa Kades Kohod, Arsin, beserta tiga tersangka lainnya—UK (Sekdes Kohod), serta SP dan CE (penerima kuasa)—diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu.
Beberapa dokumen yang diduga dipalsukan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.
Baca Juga: Jawa Tengah Siap Bikin Aturan Lindungi Industri Garam Dongkrak Produksinya
Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan pengukuran tanah hingga akhirnya diterbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita 263 warkat yang kini diperiksa di laboratorium forensik.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta alat-alat pemalsuan dokumen juga telah diamankan dari lokasi penggeledahan.