nasional

Jawa Tengah Siap Bikin Aturan Lindungi Industri Garam Dongkrak Produksinya

Senin, 24 Februari 2025 | 18:53 WIB
Ilustrasi konsumsi garam pada anak yang harus dibatasi. ( Marek dari Pixabay)

HUKAMANEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah membuat aturan agar lokasi industri garam di wilayahnya tidak mengalami alih fungsi lahan.

Hal ini dilakukan untuk mendukung program swasembada garam nasional 2027. Satu di antaranya, dengan menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah, yang mengatur hilirisasi industri garam Jateng mulai dari praproduksi hingga pemasaran.

Seperti dijelaskan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng Lilik Harnadi. Menurutnya, Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi penghasil garam di Indonesia dan menempati urutan kedua setelah Jawa Timur.

Baca Juga: Tinggal Masukkan Botol Plastik ke Reserve Vending Machine, Duit Langsung Rekening

Ia memaparkan data, sepanjang 2024, produksi garam di Jawa Tengah sekitar 631 ribu ton. Sementara, kebutuhan konsumsi dan industri yang ada di Jawa Tengah hanya sekitar 119 ribu ton per tahun.

“Artinya kita sudah surplus karena produksi kita sekitar 600 ribu ton,” tuturnya, Senin, 24 Februari 2025. 

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Jateng optimistis dapat menyokong upaya swasembada pangan, termasuk garam. Hal itu diperkuat dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah.

Baca Juga: Baru Seribu Lima Ratus Ekor Kucing Dapatkan Vaksinasi, DKI Jakarta Terus Kejar Target Hingga Ramadhan

Didalamnya mengatur daerah di Pantura dan Pansela Jateng yang menjadi sentra penghasil garam. Wilayah di pantai utara Jateng adalah Kecamatan Kaliori (Rembang), Kecamatan Batangan (Pati), Kecamatan Kedung (Jepara), Kecamatan Wedung (Demak), dan Kecamatan Tanjung (Brebes).

Sementara, wilayah di pantai selatan Jateng terdiri atas Kecamatan Grabag (Purworejo), Kecamatan Mirit (Kebumen), dan Kecamatan Adipala (Cilacap), ditambah Grobogan. 

Pada daerah-daerah tersebut, nantinya diharap tidak hanya proses produksi, namun sampai dengan pengolahan menjadi barang siap pakai, baik itu untuk konsumsi ataupun kebutuhan industri.

Baca Juga: Netizen Cuma Berucap Innalillahi Wa Inna Ilahi Roji'un Saat Lihat Pengurus Danantara, Bersiaplah Badai di Depan Mata

“Jadi khusus daerah-daerah yang ada di kawasan pergaraman tadi, harapannya ada perlindungan ruang agar jangan sampai terjadi alih fungsi lahan,” urainya.

Selain itu, kawasan tersebut nantinya akan ditangani sesuai kewenangan stakeholder terkait. Contohnya, DKP Jateng akan fokus bagaimana menggenjot produksi garam, lalu terkait dengan sarana jalan dan saluran irigasi akan diurusi oleh Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian, untuk pemasaran, akan menggandeng Disperindag.  

Halaman:

Tags

Terkini