nasional

Vonis Budi Said Naik! Crazy Rich Surabaya Kini Terancam 16 Tahun, Hotman Paris Nggak Tinggal Diam!

Minggu, 23 Februari 2025 | 07:00 WIB
Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 16 tahun penjara. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman crazy rich Surabaya, Budi Said, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara kembali menyita perhatian publik.

Kasus transaksi jual beli emas Antam yang menyeretnya ke jeruji besi kini memasuki babak baru.

Tak terima dengan putusan yang lebih berat, Budi Said melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, menegaskan akan melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut ahli pidana dari IAIN Tulungagung, Dian Ferricha, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan bahwa majelis hakim bersikap independen dan objektif.

Baca Juga: Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK, Skandal atau Fitnah? Publik Tunggu Keberanian KPK!

Ia juga menilai bahwa putusan ini selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Putusan ini diharapkan bisa menjadi preseden baik bagi putusan-putusan selanjutnya, terutama jika kasus ini naik ke tingkat kasasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Februari 2025.

Meski demikian, langkah Budi Said untuk melawan putusan ini tidak mengejutkan.

Pengacara kondang Hotman Paris dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan segala upaya hukum yang tersedia. “Kita akan all out di MA,” ungkapnya singkat.

Baca Juga: Dilema Samsung Galaxy A55 5G vs S22, Pilih Baterai Awet atau Performa Kencang? Cek Perbandingannya!

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli emas Antam yang menyeret Budi Said ke pengadilan. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merugikan banyak pihak.

Dalam putusan terbaru, selain pidana 16 tahun penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.

Banyak pihak menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Budi Said mencerminkan ketegasan hukum terhadap kasus-kasus pencucian uang di Indonesia.

Baca Juga: Ada Unsur Chemistry Dalam Retret Akmil Magelang, Sayang Jika Tak Hadir

Halaman:

Tags

Terkini