nasional

Fariz RM Kena Lagi! Musisi Legendaris Ditangkap karena Narkoba, Bakal Kena Hukuman Berat?

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:00 WIB
Fariz RM kembali ditangkap karena narkoba untuk keempat kalinya. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Fariz RM kembali menjadi sorotan setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya.

Musisi legendaris ini diamankan di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, saat tengah menunggu pesanan ganja dan sabu.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatannya dengan barang haram sejak 2007, 2015, dan 2018.

Kronologi penangkapan Fariz RM bermula dari diamankannya ADK, seorang pengedar narkoba di Kemayoran, Jakarta Utara.

Baca Juga: Puasa Energi di Ramadan, Muhammadiyah dan Greenfaith Dorong Transisi Energi Berkeadilan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa ADK adalah pemasok barang haram untuk Fariz RM.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak ke Bandung dan berhasil menangkap musisi berusia 66 tahun itu pada Selasa, 18 Februari 2025.

Saat diamankan, Fariz RM tampak kebingungan. Dalam rekaman video yang beredar, ia terlihat dirangkul oleh dua petugas berpakaian preman di area shuttle bus travel.

Ia sempat mengelak dengan mengatakan, "Pak, saya enggak tahu apa-apa," namun polisi meminta agar ia kooperatif.

Pada akhirnya, Fariz RM pun digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Endus Aliran Dana Korupsi Mbak Ita, Belum Mengarah

Riwayat Panjang Keterlibatan Fariz RM dengan Narkoba

Kasus ini bukan pertama kalinya menjerat Fariz RM. Ia pertama kali ditangkap pada tahun 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Delapan tahun berselang, tepatnya pada Januari 2015, ia kembali berurusan dengan hukum setelah ditemukan memiliki heroin, alat hisap sabu, dan ganja di rumahnya.

Pada 2018, ia kembali diamankan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi selama satu tahun.

Halaman:

Tags

Terkini