HUKAMANEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi bernama Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Benar inisial FRM diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2).
Andri belum merinci lebih jauh terkait penangkapan Fariz RM.
Namun dipastikan saat ini Fariz masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa," ujarnya.
Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba.
Pelantun lagu 'Panggung Perak' itu pertama kali ditangkap polisi pada kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007, di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kemudian, Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8/2018).
Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.***
Artikel Terkait
Jebol Teralis Kamar, Tujuh Tahanan Narkoba di Rutan Kelas I Salemba Berhasil Kabur
Parcok di Bawah Kendali Listyo Sigit Jadi Biang Kerok Rusaknya Demokrasi, Mulai Cawe-cawe Pilpres, Pilkada, Judi, Narkoba Hingga Penembakan Siswa
Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Cair di Bandung dan Ringkus 3 Tersangka, Modus Terselubung di Perumahan Mewah Bikin Kaget!
Kaleidoskop 2024: 10 Selebriti Indonesia yang Tersandung Kasus di Tahun 2024, Dari Narkoba hingga Perselingkuhan
TNI AL Gagalkan 57 Kasus Penyelundupan di Tahun 2024, Dari Narkoba hingga Organ Manusia
Positif Narkoba, Begini Kronologi Anak Majikan Bunuh Satpam, Polisi Temukan 22 Luka Mematikan di Tubuh Korban