Ibnu mengatakan, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Baca Juga: Bansos 2025 Cair Lebih Awal! Siap-Siap Terima Dana Sebelum Ramadhan, Cek Nama Kamu Sekarang!
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya mengenakan baju berwarna putih, saat masuk ke gedung KPK, Mbak Ita hanya berkomentar pendek.
"Mohon doanya saja, ya," kata Mbak Ita.