Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Gelar perkara yang dilakukan pada Selasa ini memastikan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.
Tak hanya dokumen palsu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti penting.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2), petugas berhasil mengamankan satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Selain itu, ditemukan pula 263 warkat yang kini tengah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik.
Praktik pemalsuan sertifikat tanah bukanlah kasus yang baru terjadi di Indonesia.
Namun, keterlibatan perangkat desa dalam skema ilegal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem administrasi pertanahan yang harus segera dibenahi.
Kasus seperti ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mengurus legalitas kepemilikan tanah secara sah.
Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Upaya hukum terus dilakukan guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta mengembalikan hak atas tanah kepada pemilik yang sah.
Penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam proses jual beli tanah.
Verifikasi dokumen dengan teliti sebelum melakukan transaksi dapat menghindarkan dari kasus penipuan semacam ini.