nasional

Meski Sudah Minta Maaf dan Mengaku Ikut Jadi Korban, Akhirnya Kades Kohod Arsin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:10 WIB
Kepala Desa (Kades) Kohod,Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip mengklaim dirinya termasuk korban di kasus SGHB/SHM laut di Tangerang, Banten


HUKAMANEWS - Arsin ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penetapan Kepala Desa (Kades) Kohod sebagai tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabar penetapan Arsin sebagai tersangka dibenarkan Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Baca Juga: Momen Tendangan Dahsyat Cristiano Ronaldo Kurang Lebih 40 Meter Jauhnya Berhasil Jebol Gawang Arsenal

Djuhandhani menyebut bahwa keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara yang digelar pada Selasa ini.

Baca Juga: Resmi Meluncur! Realme P3 Pro & P3x Bawa Teknologi Baru yang Bikin Ponsel Flagship Ketar-Ketir!

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2), disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.***

Tags

Terkini