Vonis sudah dijatuhkan kepada beberapa tersangka dalam kasus ini.
Pada 13 November 2017, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.
Sementara itu, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta pada Oktober 2022.
Peluang Paulus Tannos Diadili di Indonesia
Dengan adanya penandatanganan ekstradisi ini, pemerintah Indonesia kini memiliki peluang besar untuk menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan dalam negeri.
Keberhasilannya akan menjadi momentum penting bagi upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menyelesaikan kasus-kasus megakorupsi yang telah merugikan keuangan negara secara masif.
Proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia masih menunggu keputusan resmi dari otoritas hukum Singapura.
Namun, dengan kerja sama yang erat antara kedua negara, diharapkan Paulus Tannos segera dipulangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Masyarakat kini menanti bagaimana perkembangan kasus ini ke depannya.
Apakah ekstradisi ini akan benar-benar menjadi akhir pelarian Paulus Tannos?
Baca Juga: Satu Tabung LPG Melon Diharga 30 Ribu Rupiah, Masih Juga Antri Mendapatkannya
Ataukah masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari proses peradilan? Waktu yang akan menjawabnya.***