nasional

Ada Rombongan Baru Staf Khusus Saat Efisiensi Anggaran, Masih Diperbolehkan Kok

Jumat, 14 Februari 2025 | 20:51 WIB
Kemenhan RI melantik lima Staf Khusus Menhan dan satu Asisten Khusus Menhan, salah satunya Deddy Corbuzier, pada Selasa (11/2) (Ist)

Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dilakukan bersamaan dengan instruksi efisiensi anggaran yang mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. 

Target penghematan mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari:

- Belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun

- Anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun

Instruksi ini ditegaskan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun. 

Penghematan ini meliputi belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).***

Halaman:

Tags

Terkini