Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dilakukan bersamaan dengan instruksi efisiensi anggaran yang mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian dan lembaga negara.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Target penghematan mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari:
- Belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun
- Anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun
Instruksi ini ditegaskan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun.
Penghematan ini meliputi belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).***
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Ogah Efisiensi Anggaran Jika Menyangkut Tanggap Bencana
Ikuti Perintah Presiden Prabowo, Polri Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran dengan Kurangi Rapat Hingga Perjalanan Dinas
Kebijakan Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Bikin Nyawa Rakyat Terancam, di Perlintasan Rel Ini Tak Ada Petugas Penjaga Karena Dirumahkan
Ikut Terkena Efisiensi Anggaran, Bantuan Pendidikan Bagaimana Nasibnya
Presiden RI Prabowo Subianto Ada Dana Rp327 triliun Hasil Efisiensi Anggaran, Mau Dikemanakan