Jika memang terjadi pelanggaran terhadap UU Pertambangan atau UU Lingkungan Hidup, maka jalur perdata adalah solusi yang lebih proporsional.
Upaya Hukum Lanjutan di Mahkamah Agung
Dengan berbagai kejanggalan ini, para ahli hukum mendorong agar kasus ini dibawa ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Menurut Yoni, jika MA menelaah kembali memori kasasi secara objektif, ada peluang besar bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa dibatalkan.
"Jika mengacu pada prinsip keadilan dan hukum yang berlaku, MA seharusnya melihat permasalahan ini lebih luas. Jika memang ada pelanggaran lingkungan, maka harus dilihat dari UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," tegasnya.
Langkah kasasi ini menjadi satu-satunya harapan bagi Harvey Moeis dan Helena Lim untuk mendapatkan putusan yang lebih adil.
Jika tidak, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia, di mana hukum bisa diterapkan dengan tafsir yang terlalu luas dan menghukum tanpa bukti yang cukup.***