nasional

Gugatan Ditolak Mentah-mentah oleh Hakim, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka, KPK Punya 153 Bukti

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB
Hakim tolak praperadilan Hasto Kristiyanto, status tersangka tetap berlaku. (CNN / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Putusan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berujung kekecewaan bagi pihaknya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan, mengukuhkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Hasto yang sebelumnya menuding KPK bertindak sewenang-wenang.

Dengan adanya 153 bukti yang diajukan KPK, termasuk bukti elektronik, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Hasto sah menurut hukum.

Baca Juga: Hakim Siap Ketok Palu! Hasto Kristiyanto Lolos atau Makin Terjebak di Kasus Suap Harun Masiku?

Lantas, apa dampak keputusan ini bagi dinamika politik nasional?

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Tidak Dapat Diterima

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan pemohon dianggap kabur dan tidak jelas.

Hal ini menguatkan posisi KPK yang sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun, Hakim: Korupsi Segede Ini, Mau Cari Alasan Meringankan Apa Lagi?

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) petang.

KPK Hadirkan 153 Bukti, Hakim Anggap Penetapan Tersangka Sah

Keputusan ini didukung dengan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa KPK membawa 153 bukti untuk menguatkan status tersangka Hasto.

Sebanyak 11 bukti di antaranya merupakan barang bukti elektronik, termasuk ponsel yang disita dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini