Namun, reputasi yang telah tercoreng tentu akan menjadi tantangan besar baginya.
Pemecatan ini menjadi pelajaran penting bagi para advokat di Indonesia.
Etika dan profesionalisme bukan sekadar formalitas, tetapi elemen krusial dalam menjalankan profesi hukum.
Apakah kejadian ini akan menjadi titik balik bagi dunia advokat Indonesia? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.***